Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat mengeluarkan “Panduan verifikasi faktual tentang keberadaan pengurus, keterwakilan perempuan 30% dalam kepengurusan dan domisili kantor partai politik tingkat kabupaten/kota” bagi seluruh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota di tanah air, sehubungan telah diumumkannya 16 parpol yang lolos verifikasi administrasi di KPU.
Materi yang akan doverifikasi adalah pengurus parpol tingkat kabupaten/kota, yaitu Ketua, Sekretaris dan Bendahara (KSB), keterwakilan perempuan 30% dalam kepengurusan parpol tingkat kabupaten/kota. Sebanyak 30% pengurus perempuan adalah total dari seluruh pengurus parpol tingkat kabupaten/kota, domosili kantor tetap parpol yaitu dengan mencocokkan domisili kantor sebagaimana formulir Model F-11 Parpol dengan dokumen.
Dokumen dan peralatan verifikasi faktual yang harus disiapkan adalah Lampiran 2 Model F1-Parpol: Daftar susunan pengurus dan alamat kantor tetap parpol tingkat kabupaten/kota (dapat diketahui dari Sipol/Sistem informasi parpol). Model F3-Parpol: Surat pernyataan pimpinan parpol tingkat pusat mengenai sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat (dapat diketahui dari Sipol).
Model F8-Parpol: Berita acara verifikasi faktual/verifikasi faktual hasil perbaikan pengurus parpol tingkat kabupaten/kota, Lampiran 1 Model F8-Parpol: Lembar verifikasi factual/verifikasi faktual hasil perbaikan pengurus parpol tingkat kabupaten/kota, Model F11-Parpol: Surat keterangan Alamat Kantor Tetap parpol tingkat provinsi/kabupaten/kota dari Camat atau sebulan lkain/Lurah/Ke4pala Desa atau sebutan lain (dapat diketahui dari Sipol).
Model F13-Parpol: Surat pernyataan keterwakilan perempuan (dapat diketahui dari Sipol), Berita Acara Verifikasi Faktual pengurus parpol tingkat provinsi Jawa Barat terhadap pengurus yang dihadirkan pengurus pengurus parpol di kantor KPU kabupaten/kota, Surat Keputusan (SK) parpol tentang pengurus tingkat kabupaten/kota, bukti kepemilikan/sewa/kontrak/pinjam pakai kantor parpol, daftar hadir yang akan diisi oleh seluruh pengurus parpaol, Tim Verifikasi, Panwas, dan Pemantau yang hadir dalam pelaksanaan verifikasi faktual pada setiap parpol.
Pelaksanaan verifikasi faktual meliputi kegiatan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pengurus parpol tentang tanggal, hari, dan waktu pelaksanaan verifikasi faktual (paling lama tanggal 20 Nopember 2012) di kantor parpol bersangkutan. Melakukan verifikasi faktual yaitu memverifikasi jumlah, susunan dan kebenaran fisik pengurus dengan mencocokkan SK pengurus parpol tingkat provinsi yaitu Ketua, Sekretaris dan Bendahara (KSB) dan Form Lampiran 2 Model F1-Parpol dengan pengurus yang bersangkutan dengan menunjukkan KTA asli atau identitas lain (KTP atau KK).
Mencocokkan kebenaran daftar nama pengurus perempuan sebagaimana formulir Model F3-Parpol (minimal 30% dari total seluruh pengurus partai tingkat provinsi) dengan pengurus yang bersangkutan dengan menunjukkan KTA asli atau identitas lain (KTP atau KK). Jika tidak mencapai 30%, maka parpol membuat pernyataan dalam formulir F13-Parpol yang ditandatangani ketua umum dan sekretaris jenderal parpol.
Apabila pengurus parpol berhalangan hadir karena alasan tertentu yang dapat diterima, wajib menyampaikan alasan dengan menunjukkan dokumen yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang (misalnya surat keterangan dokter, menunaikan ibadah haji/umrah, surat kematian dari instansi berwenang, dan surat pengunduran diri/surat pengesahan pengunduran diri dari parpol.
Terhadap pengurus tersebut, maka ketidakberadaan pengurus yang bersangkutan dapat digantikan oleh wakilnya dengan mencocokkan SK, formulir Lampiran 2 Model F1-Parpol dan KTA/KTP/KK. Apabila pengurus parpol berhalangan hadir karena alasan sakit, petugas verifikasi mendatangi rumah atau rumah sakit tempat yang bersangkutan dirawat.
Apabila petugas verifikasi tidak bertemu dengan pengurus yang bersangkutan karena alasan selain menunaikan ibadah hajhi/umrah, meninggal dunia, sakit atau mengundurkan diri, maka KPU kabupaten/kota menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada parpol untuk menghadirkan pengurus yang bersangkutan kepada KPU kabupaten/kota sampai dengan akhir masa verifikasi factual tahap 1.
Memverifikasi domisili kantor dengan cara mencocokkan surat keterangan domisili kantor sebagaimana Model F11-Parpol dengan dokumen yang sah, yaitu sertifikat hak milik, surat pinjam pakai, sewa atau kontrak sampai berakhirnya tahapan Pemilu Legislatif tahun 2014, yakni pengucapan sumpah/janji anggota DPRD kabupaten/kota.
Tim verifikasi menyiapkan daftar hadir dan meminta kepada seluruh pengurus yang hadir untuk mengisi daftar hadir. Sepanjang pelaksanaan verifikasi di kantor parpol, Tim Verifikasi mengisi Lembar Verifikasi Faktual/Verifikasi Hasil Perbaikan pengurus parpol tingkat kabupaten/kota (form Lampiran Model F8-Parpol). Setelah selesai melaksanakan verifikasi, Tim Verifikasi menyusun berita acara (BA) pelaksanaan verifikasi masing-masing parpol. BA yang dimaksud ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU kabupaten/kota dan dibuat rangkap 4 untuk disampaikan kepada parpol, Bawaslu provinsi, KPU melalui Sipol dan arsip KPU kabupaten/kota.
Apabila parpol belum memenuhi persyaratan verifikasi tahap 1, diberi kesempatan untuk memperbaiki paling lama 7 hari setelah pemberitahuan hasil verifikasi tahap 1. Tim Verifikasi kembali melakukan verifikasi faktual terhadap hasil perbaikan (tahap II), menyusun BA sesuai formulir Model F8-Parpol dan lampirannya serta menyampaikan hasilnya kepada parpol, Bawaslu provinsi, KPU melalui Sipol, KPU Jabar. Selanjutnya, mengikuti Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi hasil verifikasi faktual tingkat kabupaten/kota di KPU Jabar.(MC/KPUJBR)
KPU Jabar Keluarkan Panduan Verifikasi bagi KPU Kab/Kota
Senin, Oktober 29, 2012
KPU Jabar, Oktober 2012, Pemilu







