Rapat Pleno Simpulkan 7 Parpol TMS di Kab/Kota

Dari 16 partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan diumumkan sebagai peserta Pemilu 2014, terdapat 5 parpol masing-masing Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Persatuan Nasional (PPN), Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), yang berdasarkan hasil verifikasi faktual (vertual) di beberapa kabupaten/kota di Jawa Barat disimpulkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Sementara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) disimpulkan TMS hanya di Kab. Bandung Barat, dan Partai Bulan Bintang (PBB) disimpulkan TMS di Kota Depok. Sedangkan dari 26 kab/kota di Jawa Barat, ada 8 diantaranya yang menyimpulkan 16 parpol di kab/kotanya Memenuhi Syarat (MS), yaitu Kab. Cirebon, Kab. Sukabumi, Kab. Bandung, Kota Bekasi, Kab. Tasikmalaya, Kab. Bekasi, Kota Cirebon dan Kab. Karawang.

Kesimpulan TMS dan MS terhadap 16 parpol dari hasil vertual meliputi KSB (ketua, sekretaris, bendahara), keterwakilan perempuan 30 persen di kepengurusan parpol, kepemilikan kantor, dan keanggotaan parpol tingkat kab/kota itu terungkap dalam “Rapat Pleno KPU Provinsi Jawa Barat tentang rekapitulasi hasil vertual 16 parpol peserta Pemilu 2014” di Aula KPU Jabar, Jl. Garut No. 11 Bandung, Rabu (26/12), dengan melibatkan KPU kab/kota serta pengurus 16 parpol tingkat provinsi dan kab/kota se-Jawa Barat.

Rapat pleno yang dihadiri Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat berikut 4 komisioner lainnya, Ferdhiman, Iin Endah Setiawati, Achmad Heri dan Teten Setiawan, Sekretaris KPU Jabar Heri Suherman serta disaksikan langsung Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jabar Ihat Subihat dan 2 anggotanya, Deddy Farinduani dan Dadan Firdaus, didahului penyampaian hasil vertual 16 parpol tingkat provinsi oleh Kasubag Teknis KPU Jabar, Edi Ruswendi, yang keseluruhannya disimpulkan MS.

Dengan demikian, ke-16 parpol masing-masing Partai Amanat Nasional (PAN), PBB, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), PDP, Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), PKPI, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), PKB, PKBIB, Partai Nasdem, PPRN, PPN dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dapat dinyatakan lolos vertual di tingkat Provinsi Jawa Barat.

Sebelum berita acara hasil vertual 16 parpol tingkat provinsi dan kab/kota ditandatangani seluruh komisioner KPU Jabar, rapat pleno memberikan pula kesempatan bagi pengurus parpol yang disimpulkan TMS di kab/kota untuk mengajukan keberatan, baik secara lisan maupun tertulis. Saat itu, salahseorang pengurus PDP mengajukan keberatan terhadap hasil vertual beberapa KPU kab/kota, karena menilai vertual tidak terlebih dulu koordinasi dengan pengurus parpolnya.

“Hasil vertual yang menyimpulkan parpol kami TMS, sebagian besar disebabkan keanggotaan yang kurang. Karena tidak ada koordinasi dari KPU kab/kota yang melakukan vertual, maka kami merasa tidak punya waktu yang cukup untuk mengumpulkan anggota dengan jumlah sesuai ketentuan. Karenanya, kami mengajukan keberatan sekaligus meminta KPU agar memberikan kesempatan kepada PDP. Kami siap divertual kembali,” ujarnya. Keberatan dengan alasan relatif sama diajukan pula oleh pengurus PPRN, PKPI dan PKBIB.

Usai pengurus PKBIB mengajukan keberatan, Ketua KPU Garut Aja Rowikarim memaparkan vertual yang dilakukan pihaknya, seperti terhadap PDP yang keberadaan kantor partainya saja sulit dicari akibat ketidakjelasan alamatnya. Begitu juga menyangkut keanggotaan, KPU Garut harus kerja keras dengan hasil nihil untuk sekadar menemukan alamat anggota yang dijadikan sampel.

“ Kami seakan-akan diberi alamat palsu. Sebab setelah tanya ke RT/RWnya, nama yang bersangkutan ternyata tidak ada. Padahal kalau alamatnya jelas, sekalipun rumahnya di tengah hutan, pasti akan kami kejar. Itu sudah kewajiban KPU. Akhirnya waktu kamilah yang habis untuk vertual. Tapi kalau KPU provinsi memberi perpanjangan waktu vertual, pasti kami akan lakukan lagi,” tutur Aja. (MC/KPUJBR)